Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 01 Januari 2018

ETIKA PROFESI (MODEL PENGEMBANGAN STANDAR PROFESI)

A. Jenis-jenis profesi di bidang IT
Saat ini ada banyak aneka profesi di bidang IT atau Teknologi Informasi. Perkembangan dunia IT telah melahirkan bidang baru yang tidak terlepas dari tujuan utamanya yaitu untuk semakin memudahkan manusia dalam melakukan segala aktifitas.Munculnya bidang IT yang baru juga memunculkan profesi di bidang IT yang semakin menjurus sesuai dengan keahlian masing-masing.Berikut ini merupakan aneka profesi di bidang IT yang perlu kamu ketahui jika ingin berkecimpung di bidang pekerjaan IT atau Teknologi informasi.

1. Programmer

Programmer adalah orang yang membuat suatu aplikasi untuk client/user baik untuk perusahaan, instansi ataupun perorangan.
Tugas :
Membuat program baik aplikasi maupun system operasi dengan menggunakan bahasa pemrograman yang ada.
Kualifikasi :
  • Menguasai logika dan algoritma pemrograman
  • Menguasai bahasa pemrograman seperti HTML, Ajax, CSS, JavaScript, C++, VB, PHP, Java, Ruby dll.
  • Memahami SQL
  • Menguasai bahasa inggris IT
2. IT Support
IT Support merupakan pekerjaan IT yang mengharuskan seseorang bisa mengatasi masalah umum yang terjadi pada komputer seperti install software, perbaikan hardware dan membuat jaringan komputer. Profesi ini cukup mudah dilakukan karena bisa dilakukan secara otodidak tanpa memerlukan pendidikan khusus.
Tugas :
  • Install software
  • Memperbaiki hardware
  • Membuat jaringan
Kualifikasi :
  • Menguasai bagian-bagian hardware komputer
  • Mengetahui cara install program atau aplikasi software
  • Menguasai sejumlah aplikasi umum sistem operasi komputer
3. Software Engineer
Software Engineer adalah mereka yang memiliki keahlian untuk memproduksi perangkat lunak mulai dari tahap awal spesifikasi sistem sampai pemeliharaan sistem setelah digunakan.
Tugas:
Merancang dan menerapkan metode terbaik dalam pengembangan proyek software
Kualifikasi :
  • Menguasai keahlian sebagai programmer dan system analyst
  • Menguasai metode pengembangan software seperti RUP, Agile, XP, Scrum dll.
4. Database Administrator
Database Administrator adalah mereka yang memiliki keahlian untuk mendesain, mengimplementasi, memelihara dan memperbaiki database.
Tugas :
  • Menginstal perangkat lunak baru
  • Mengkonfigurasi hardware dan software dengan sistem administrator
  • Mengelola keamanan database
  • Analisa data di database
Kualifikasi :
  • Menguasai teknologi database seperti Oracle, Sybase, DB2, MS Access serta Sistem Operasi
  • Menguasai teknologi server dan storage.
5. Web Administrator
Web Administrator adalah seseorang yang bertanggung jawab secara teknis terhadap operasional sebuah situs atau website.
Tugas :
  • Menjaga kelancaran akses situs (instalasi dan konfigurasi sistem)
  • Merawat hosting dan domain
  • Mengatur keamanan server dan firewall
  • Mengatur akun dan kata sandi untuk admin serta user
Kualifikasi :
  • Menguasai keahlian seorang programmer
  • Menguasai jaringan (LAN, WAN, Intranet)
  • Menguasai OS Unix (Linux, FreeBSD, dll)
6. Web Developer
Web Developer adalah mereka yang memiliki keahlian untuk memberikan konsultasi pembangunan sebuah situs dengan konsep yang telah ditentukan.
Tugas :
  • Menganalisa kebutuhan sistem
  • Merancang web atau situs (desain dan program)
  • Mengaktifkan domain dan hosting
  • Pemeliharaan situs dan promosi
Kualifikasi :
  • Menguasai pemrograman web
  • Menguasai pengelolaan database
  • Mengerti domain dan hosting
  • Menguasai sistem jaringan
7. Web Designer
Web Designer adalah mereka yang memiliki keahlian dalam membuat design atraktif dan menarik untuk situs serta design untuk kepentingan promosi situs secara visual.
Tugas :
Mendesain tampilan situs
Memastikan tampilan gambar berfungsi ketika ditambahkan bahasa pemrograman
Kualifikasi :
  • Menguasai HTML, CSS dan XHTML
  • Menguasai Adobe Photoshop & Illustrator
  • Memiliki jiwa seni dan harus kreatif
  • Itulah aneka profesi di bidang IT yang sangat potensial untuk dijadikan karir ke depannya dan profesi di bidang IT ini mungkin saja akan semakin bertambah seiring berkembangnya dunia teknologi informasi sehingga kesempatan mencari lowongan kerja it atau sesuai bidang ini semakin terbuka lebar.
8. Network Engineer
Network Engineer adalah orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan computer dari maintenance sampai pada troubleshooting-nya.
Tugas :
  • Membuat jaringan untuk perusahaan atau instansi
  • Mengatur email, anti spam dan virus protection
  • Melakukan pengaturan user account, izin dan kata sandi
  • Mengawasi penggunaan jaringan
Kualifikasi :
Menguasai server, workstation dan hub/switch
9. System Analyst
System Analyst adalah orang yang memiliki keahlian untuk menganalisa system yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa system yang ada, kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain system yang akan dikembangkan.
Tugas :
  • Mengembangkan perangkat lunak/software dalam tahapan requirement, design dan construction
  • Membuat dokumen requirement dan desain software berdasarkan jenis bisnis customer
  • Membangun framework untuk digunakan dalam pengembangan software oleh programmer 
Kualifikasi :
  • Menguasai keahlian sebagai programmer
  • Menguasai metode dan best practice pemrograman
  • Memahami arsitektur aplikasi dan teknologi terkini

B. Deskripsi kerja profesi IT
Berikut ini merupakan beberapa deskripsi kerja (job description) dari beberapa profesi yang terdapat di bidang IT :
1. IT Programmer
  • Mengambil bagian dalam pengembangan dan integrasi perangkat lunak.
  • Mengembangkan secara aktif kemampuan dalam pengembangan perangkat lunak.
  • Menerima permintaan user untuk masalah-masalah yang harus diselesaikan.
  • Menyediaakan dukungan dan penyelesaian masalah konsumen baik untuk konsumen internal maupun  eksternal.
  • Bertanggung jawab atas kepuasan terkini pelanggan.
  • Melakukan tugas-tugas yang berkaitan dan tanggung jawab yang diminta, seperti dalam sertifikat dan menuruti rencana dasar perusahaan untuk membangun kecakapan dalam portofolio produk.
  • Mengerjakan macam-macam tugas terkait seperti yang diberikan.
  • Membentuk kekompakan maksimum dalam perusahaan bersama dengan rekan-rekan dalam perusahaan.
2. System Analyst
  • Mengumpulkan informasi untuk penganalisaan dan evaluasi sistem yang sudah ada maupun untuk rancangan suatu sistem.
  • Riset, perencanaan, instalasi, konfigurasi, troubleshoot, pemeliharaan, dan upgrade sistem pengoperasian.
  • Riset, perencanaan, instalasi, konfigurasi, troubleshoot, pemeliharaan, dan upgrade perangkat keras, perangkat lunak, serta sistem pengoperasiannya.
  • Melakukan analisis dan evaluasi terhadap prosedur bisnis yang ada maupun yang sedang diajukan atau terhadap kendala yang ada untuk memenuhi keperluan data processing.
  • Mempersiapkan flowchart dan diagram yang menggambarkan kemampuan dan proses dari sistem yang digunakan.
  • Melakukan riset dan rekomendasi untuk pembelian, penggunaan, dan pembangunan hardware dan software.
  • Memperbaiki berbagai masalah seputar hardware, software, dan konektivitas, termasuk di dalamnya akses pengguna dan konfigurasi komponen.
  • Memilih prosedur yang tepat dan mencari support ketika terjadi kesalahan, dan panduan yang ada tidak mencukupi, atau timbul permasalahan besar yang tidak terduga.
  • Mencatat dan memelihara laporan tentang perlengkapan perangkat keras dan lunak, lisensi situs dan/ atau server, serta akses dan security pengguna.
  • Mencari alternatif untuk mengoptimalkan penggunaan komputer.
  • Mampu bekerja sebagai bagian dari team, misalnya dalam hal jaringan, guna menjamin konektivitas dan keserasian proses di antara sistem yang ada.
  • Mencatat dan menyimpan dokumentasi atas sistem.
  • Melakukan riset yang bersifat teknis atas system upgrade untuk menentukan feasibility, biaya dan waktu, serta kesesuaian dengan sistem yang ada.
  • Menjaga confidentiality atas informasi yang diproses dan disimpan dalam jaringan
  • Mendokumentasikan kekurangan serta solusi terhadap sistem yang ada sebagai catatan untuk masa yang akan datang.
3. IT Project Manager
  • Mengembangkan dan mengelola work breakdown structure (WBS) proyek teknologi informasi.
  • Mengembangkan atau memperbarui rencana proyek untuk proyek-proyek teknologi informasi termasuk informasi seperti tujuan proyek, teknologi, sistem, spesifikasi informasi, jadwal, dana, dan staf.
  • Mengelola pelaksanaan proyek untuk memastikan kepatuhan terhadap anggaran, jadwal, dan ruang lingkup.
  • Menyiapkan laporan status proyek dengan mengumpulkan, menganalisis, dan meringkas informasi dan tren.
  • Menetapkan tugas, tanggung jawab, dan rentang kewenangan kepada personil proyek.
  • Mengkoordinasikan rekrutmen atau pemilihan personil proyek.
  • Mengembangkan dan mengelola anggaran tahunan untuk proyek-proyek teknologi informasi.
  • Mengembangkan rencana pelaksanaan yang mencakup analisis seperti biaya-manfaat atau laba atas investasi.
  • Secara langsung atau mengkoordinasikan kegiatan personil proyek.
  • Menetapkan dan melaksanakan rencana komunikasi proyek.
4. IT Support Officer
  • Menerima, memprioritaskan dan menyelesaikan permintaan bantuan IT.
  • Membeli hardware IT, software dan hal-hal lain yang berhubungan dengan hal tersebut.
  • Instalasi, perawatan dan penyediaan dukungan harian baik untuk hardware & software Windows & Macintosh, peralatan termasuk printer, scanner, hard-drives external, dll.
  • Korespondensi dengan penyedia jasa eksternal termasuk Internet Service Provider, penyedia jasa Email, hardware, dan software supplier, dll.
  • Mengatur penawaran harga barang dan tanda terima dengan supplier untuk kebutuhan yang berhubungan dengan IT.
  • Menyediakan data / informasi yang dibutuhkan untuk pembuatan laporan departement regular.
5. Network Administrator
  • Maintain dan perawatan jaringan LAN.
  • Archive data.
  • Maintain dan perawatan komputer.
6. Network Engineer
  • Maintenance LAN dan Koneksi Internet
  • Maintenance hardware
  • Maintenance database dan file
  • Help Desk
  • Inventory
7. Network and Computer Systems Administrators
  • Menjaga dan mengelola jaringan komputer dan lingkungan komputasi terkait termasuk perangkat keras komputer, perangkat lunak sistem, perangkat lunak aplikasi, dan semua konfigurasi.
  • Melakukan backup data dan operasi pemulihan kerusakan.
  • Mendiagnosa, memecahkan masalah, dan menyelesaikan perangkat keras, perangkat lunak, atau jaringan lainnya dan masalah sistem, dan mengganti komponen yang rusak bila diperlukan.
  • Merencanakan, mengkoordinasikan, dan melaksanakan langkah-langkah keamanan jaringan untuk melindungi data, perangkat lunak, dan perangkat keras.
  • Mengkonfigurasikan, memonitor, dan memelihara aplikasi email atau virus software perlindungan.
  • Mengoperasikan master konsol untuk memonitor kinerja sistem komputer dan jaringan, dan untuk mengkoordinasikan komputer akses jaringan dan penggunaan.
  • Memuat rekaman komputer dan disk, dan menginstal perangkat lunak dan kertas printer atau form.
  • Desain, mengkonfigurasi, dan perangkat keras uji komputer, jaringan lunak dan perangkat lunak sistem operasi.
  • Memonitor kinerja jaringan untuk menentukan apakah penyesuaian perlu dibuat, dan untuk menentukan di mana perubahan harus dibuat di masa depan.
  • Berunding dengan pengguna jaringan tentang bagaimana untuk memecahkan masalah sistem yang ada.
8. Network Systems and Data Communications Analysts
  • Menguji dan mengevaluasi hardware dan software untuk menentukan efisiensi, reliabilitas, dan kompatibilitas dengan sistem yang ada, dan membuat rekomendasi pembelian.
  • Desain dan implementasi sistem, konfigurasi jaringan, dan arsitektur jaringan, termasuk teknologi perangkat keras dan perangkat lunak, lokasi situs, dan integrasi teknologi.
  • Membantu pengguna untuk mendiagnosa dan memecahkan masalah komunikasi data.
  • Memantau kinerja sistem dan menyediakan langkah-langkah keamanan, tips dan pemeliharaan yang diperlukan.
  • Menjaga dibutuhkan file dengan menambahkan dan menghapus file pada server jaringan dan membuat cadangan file untuk menjamin keselamatan file apabila terjadi masalah dengan jaringan.
  • Bekerja dengan engineer lain, analis sistem, programer, teknisi, ilmuwan dan manajer tingkat atas dalam pengujian, desain dan evaluasi sistem.
  • Mengidentifikasi area operasi yang perlu diupgrade peralatan seperti modem, kabel serat optik, dan kabel telepon.
  • Konsultasi pelanggan, kunjungi tempat kerja atau melakukan survei untuk menentukan kebutuhan pengguna sekarang dan masa depan.
  • Melatih pengguna dalam menggunakan peralatan.
  • Memelihara perangkat seperti printer, yang terhubung ke jaringan.
9. Web Administrators
  • Back up atau memodifikasi aplikasi dan data yang terkait untuk menyediakan pemulihan kerusakan.
  • Menentukan sumber halaman web atau masalah server, dan mengambil tindakan untuk memperbaiki masalah tersebut.
  • Meninjau atau memperbarui konten halaman web atau link pada waktu yang tepat, menggunakan tool-tool.
  • Memonitor sistem untuk intrusi atau serangan denial of service, dan melaporkan pelanggaran keamanan untuk personil yang tepat.
  • Menerapkan langkah-langkah keamanan situs web, seperti firewall atau enkripsi pesan.
  • Mengelola internet / intranet infrastruktur, termasuk komponen seperti web, file transfer protocol (FTP), berita dan server mail.
  • Berkolaborasi dengan tim pengembangan untuk membahas, menganalisis, atau menyelesaikan masalah kegunaan.
  • Test backup atau pemulihan rencana secara teratur dan menyelesaikan masalah.
  • Memonitor perkembangan web melalui pendidikan berkelanjutan, membaca, atau partisipasi dalam konferensi profesional, workshop, atau kelompok.
  • Menerapkan update, upgrade, dan patch pada waktu yang tepat untuk membatasi hilangnya layanan.
10. Web Developers
  • Mendesain, membangun, atau memelihara situs web, menggunakan authoring atau bahasa scripting, alat penciptaan konten, alat manajemen, dan media digital.
  • Melakukan atau update situs web langsung.
  • Menulis, desain, atau mengedit konten halaman web, atau yang lain langsung memproduksi konten.
  • Berunding dengan tim manajemen atau pengembangan untuk memprioritaskan kebutuhan, menyelesaikan konflik, mengembangkan kriteria konten, atau memilih solusi.
  • Back-up file dari situs web untuk direktori lokal untuk pemulihan instan dalam kasus masalah.
  • Mengidentifikasi masalah yang ditemukan oleh umpan balik pengujian atau pelanggan, dan memperbaiki masalah masalah atau merujuk pada personalia yang tepat untuk koreksi.
  • Evaluasi kode untuk memastikan bahwa itu adalah sah, benar terstruktur, memenuhi standar industri dan kompatibel dengan browser, perangkat, atau sistem operasi.
  • Menjaga pemahaman teknologi web saat ini atau praktek pemrograman melalui melanjutkan pendidikan, membaca, atau partisipasi dalam konferensi profesional, workshop, atau kelompok.
  • Menganalisis kebutuhan pengguna untuk menentukan persyaratan teknis.
  • Mengembangkan atau memvalidasi tes routine dan jadwal untuk memastikan bahwa uji kasus meniru antarmuka eksternal dan alamat semua jenis browser dan perangkat.
11. Computer Security Specialists
  • Mengenkripsi transmisi data dan membangun firewall untuk menyembunyikan informasi rahasia seperti sedang dikirim dan untuk menahan transfer digital tercemar.
  • Mengembangkan rencana untuk melindungi file komputer terhadap modifikasi disengaja atau tidak sah, perusakan, atau pengungkapan dan untuk memenuhi kebutuhan pengolahan data darurat.
  • Meninjau pelanggaran prosedur keamanan komputer dan mendiskusikan prosedur dengan pelanggar untuk memastikan pelanggaran tidak terulang kembali.
  • Memonitor penggunakan file data dan mengatur akses untuk melindungi informasi dalam file komputer.
  • Monitor laporan saat ini dari virus komputer untuk menentukan kapan untuk memperbarui sistem perlindungan virus.
  • Memodifikasi keamanan file komputer untuk memasukkan software baru, memperbaiki kesalahan, atau mengubah status akses individu.
  • Melakukan penilaian risiko dan melaksanakan tes pengolahan data sistem untuk memastikan fungsi pengolahan data kegiatan dan langkah-langkah keamanan.
  • Berunding dengan pengguna untuk membahas isu-isu seperti akses data komputer kebutuhan, pelanggaran keamanan, dan perubahan pemrograman.
  • Melatih pengguna dan meningkatkan kesadaran keamanan untuk memastikan keamanan sistem dan untuk meningkatkan efisiensi server dan jaringan.
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan rencana sistem komputer dengan personil pendirian dan vendor luar.

C. Stándar profesi ACM dan IEEE
ACM (Association for Computing Machinery)
ACM (Association for Computing Machinery) atau Asosiasi untuk Permesinan Komputer adalah sebuah serikat ilmiah dan pendidikan komputer pertama di dunia yang didirikan pada tahun 1947. Anggota ACM sekitar 78.000 terdiri dari para profesional dan para pelajar yang tertarik akan komputer. ACM bermarkas besar di Kota New York. ACM diatur menjadi 170 bagian lokal dan 34 grup minat khusus (SIG), di mana mereka melakukan kegiatannya. SIG dan ACM, mensponsori konferensi yang bertujuan untuk memperkenalkan inovasi baru dalam bidang tertentu. Tidak hanya mensponsori konferensi, ACM juga pernah mensponsori pertandingan catur antara Garry Kasparov dan komputer IBM Deep Blue. ACM telah menciptakan sebuah perpustakaan digital di mana ia telah membuat seluruh publikasi yang tersedia. ACM perpustakaan digital merupakan koleksi terbesar di dunia informasi mengenai mesin komputasi dan berisi arsip jurnal, majalah, prosiding konferensi online, dan isu-isu terkini ACM publikasi. Layanan online termasuk forum yang disebut Ubiquity dan Tech News mencerna, baik yang berisi informasi terbaru tentang dunia IT.

ACM pesaing utama adalah IEEE Computer Society. Sulit untuk generalisasi akurat tentang perbedaan antara keduanya, tetapi ACM berfokus pada ilmu komputer teoritis dan aplikasi pengguna akhir, sementara IEEE lebih memfokuskan pada masalah-masalah hardware dan standardisasi. Cara lain untuk menyatakan perbedaan yaitu ACM adalah ilmuwan komputer dan IEEE adalah untuk insinyur listrik, meskipun subkelompok terbesar adalah IEEE Computer Society. Tentu saja, ada tumpang tindih yang signifikan antara kedua organisasi, dan mereka kadang-kadang bekerjasama dalam proyek-proyek seperti pengembangan kurikulumilmu komputer. ACM memiliki empat “Boards” yang membentuk berbagai komite dan subkelompok, untuk membantu menjaga kualitas staf Kantor Pusat layanan dan produk. Papan ini adalah sebagai berikut publikasi, SIG Governing Board, pendidikan, dan Badan Layanan Keanggotaan.

IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineers)
IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineer) merupakan asosiasi professional terbesar di dunia yang didedikasikan atau dibuat untuk memajukan inovasi teknologi dan kesempurnaan untuk kepentingan kemanusiaan. IEEE adalah sebuah organisasi profesi nirlaba yang terdiri dari banyak ahli di bidang teknik yang mempromosikan pengembangan standar-standar dan bertindak sebagai pihak yang mempercepat teknologi-teknologi baru dalam semua aspek dalam industri dan rekayasa (engineering), yang mencakup telekomunikasi, jaringan komputer, kelistrikan, antariksa, dan elektronika.

Sebelumnya IEEE bergerak dalam bidang elektroteknika, dan merupakan kependekan dari Institute of Electrical and Electronics Engineer. Namun, meluasnya dan saling berkaitnya bidang-bidang ilmu yang menjadi minat pengembangan IEEE membuat organisasi ini memposisikan diri untuk bergerak dalam teknologi-teknologi lain yang terkait, dan saat ini disebut IEEE saja. Tujuan inti IEEE adalah mendorong inovasi teknologi dan kesempurnaan untuk kepentingan kemanusiaan. Visi IEEE adalah akan menjadi penting untuk masyarakat teknis global dan professional teknis dimana-mana dan dikenal secara universal untuk kontribusi teknologi dan teknis yang professional dalam meningkatkan kondisi perkembangan global. IEEE memiliki lebih dari 300.000 anggota individual yang tersebar dalam lebih dari 150 negara. Aktivitasnya mencakup beberapa panitia pembuat standar, publikasi terhadap standar-standar teknik, serta mengadakan konferensi.

IEEE-SA telah mengembangkan standar untuk lebih dari satu abad, melalui program yang menawarkan keseimbangan, keterbukaan, prosedur adil , dan konsensus. Ahli-ahli teknis dari seluruh dunia berpartisipasi dalam pengembangan IEEE standar. Standar dalam IEEE adalah mengatur fungsi, kemampuan dan interoperabilitas dari berbagai macam produk dan layanan yang mengubah cara orang hidup, bekerja dan berkomunikasi. Dengan para pemimpin yang berpikir kolaboratif di lebih dari 160 negara, IEEE mempromosikan inovasi, memungkinkan penciptaan dan perluasan pasar internasional dan membantu melindungi kesehatan dan keselamatan publik.

IEEE standard association memiliki beberapa program yaitu Industry Connections program, Corporate Program International Program, GET Program, Arc Flash, dan NESC. Setiap tahun, IEEE-SA melakukan lebih dari 200 suara standar, suatu proses dimana standar yang diusulkan pada saat memilih untuk keandalan teknis dan kesehatan. Pada tahun 2005, IEEE telah dekat dengan 900 standar aktif, dengan 500 standar dalam pengembangan. Salah satu yang lebih penting adalah IEEE 802 LAN / MAN kelompok standar, dengan standar jaringan komputer digunakan secara luas untuk keduanya (kabel ethernet) dan jaringan nirkabel (IEEE 802.11). Proses pembangunan IEEE standar dapat dipecah melalui tujuh langkah dasar yaitu:
  1. Mengamankan Sponsor,
  2. Meminta Otorisasi Proyek,
  3. Perakitan Kelompok Kerja,
  4. Penyusunan Standard,
  5. Pemungutan suara,
  6. Review Komite,
  7. Final Vote.
IEEE Indonesia Section berada pada IEEE Region 10 (Asia-Pasifik). Ketua IEEE Indonesia Section tahun 2009-2010 adalah Arnold Ph Djiwatampu. Saat ini IEEE Indonesia Section memiliki beberapa chapter, yaitu:
  • Chapter Masyarakat Komunikasi (Communications Society Chapter)
  • Chapter Masyarakat Sistim dan Sirkuit (Circuits and Systems Society Chapter)
  • Chapter Teknologi Bidang Kesehatan dan Biologi (Engineering in Medicine and Biology Chapter)
  • Chapter Gabungan untuk Masyarakat Pendidikan, Masyarakat Peralatan Elektron, Masyarakat Elektronik Listrik, dan Masyarakat Pemroses Sinyal (Join Chapter of Education Society, Electron Devices Society, Power Electronics Society, Signal Processing Society)
  • Chapter Gabungan MTT/AP-S (Joint chapter MTT/AP-S)

D. Stándar profesi di Indonesia dan regional
Berdasarkan perkembangan Teknologi Informasi secara umum, serta kebutuhan di Indonesia serta dalam upaya mempersiapkan diri untuk era perdagangan global. Beberapa usulan dituangkan dalam bab ini. Usulan-usulan tersebut disejajarkan dengan kegiatan SRIG-PS (SEARCC), dan IPKIN selaku perhimpunan masyarakat komputer dan informatika di Indonesia. Juga tak terlepas dari agenda pemerinta melalui Departemen terkait.

 Via : Implementasi Standardisasi Profesi bidang TI di Indonesia

Langkah-langkah yang diusulan dengan tahapan-tahapan sebagai beriku :
  • Penyusunan kode etik profesiolan Teknologi Infomrasi
  • Penyusunan Klasifikasi Pekerjaan (Job) Teknologi Informasi di Indonesia
  • Penerapanan mekanisme sertifikasi untuk profesional TI
  • Penerapan sistem akreditasi untuk Pusat Pelatihan dalam upaya Pengembangan Profesi
  • Penerapan mekanisme re-sertifikasi
  • Promosi Standard Profesi Teknologi Informasi
Beberapa rencana kegiatan SRIG-PS pada masa mendatang dalam upaya memasyarakatkan model standardisasi profesi dalam dunia TI adalah :
  • Distribusi dari manual SRIG-PS di SEARCC”96 di Bangkok.pada bulan Juli 1996.
  • Promosi secara ekstensif oleh para anggota dari 1996-1997
  • Presentasi tiap negara yang telah benar-benar mengimplementasikan standard yang berdasarkan model SRIG-PS, pada SEARCC’97 di New Delhi. Ini merupakan penutupan phase 2 dari SRIG-PS.
Untuk memasyarakatkan stardisasi profesi dan sistem sertiikasi ini, maka harus dilakukan lebih banyak promosi dalam penyebaran standard kompetensi. Promosi akan dilakukan melalui radio, majalah, atau bahkan TV. Terlebih lagi, adalah penting untuk mempromosikan standard ini ke pada institusi pendidikan, teurtama Bagian Kurikulum, karena pendidikan Teknologi Informasi harus disesuaikan agar cocok dengan standard yang akan diterapkan dalam industri.

Rencana strategis dan operasional untuk mempromosikan implementasi dari rekomendasi SRIG-PS di negara-negara anggota SEARCC.

 Via : Promosi model SRIG-PS

Promosi ini memiliki berbagai sasaran, pada tiap sasaran tujuan yang ingin dicapai adalah berbeda-beda.
  • Pemerintah, untuk memberi saran kepada pemerintah, dan pembuat kebijaksanaan dalam bidang TI dalam usaha pengembangan sumber daya manusia khususnya bidang TI.
  • Pemberi Kerja, untuk membangkitkan kesadaran di antara para pemberi kerja tetang nilai-nilai dari standard profesional dalam meningkatkan kualitas profesional TI.
  • Profesional TI, untuk mendorong agar profesional TI, dari negara anggota melihat nilai-nilai snatndar dalam profesi dak karir mereka.
  • Insitusi dan Penyusun kebijaksanaan Pendidikan, untuk memberi saran pada pembentukan kurikulum agar dapat memenuhi kebutuhan dan standard profesional di regional ini dalam Teknologi Informasi.
  • Masyarakat Umum, untuk menyadarkan umum bahwa Standard Profesional Regional adalah penting dalam menghasilkan produk dan jasa yang berkualitas.
Untuk mempromosikan model standardisasi dalam dunia TI ini, SEARCC memiliki berbagai perencanaan kampanye antara lain :
  • Publikasi dari Standard Profesional Regional diterbitkan di seluruh negara anggota
  • Presentasi secara formal di tiap negara anggota.
  • Membantu implementasi standard di negara-negara anggota
  • Memonitor pelaksanaan standard melalui Himpunan/Ikatan nasional
  • Melakukan evaluasi dan pengujian
  • Melakukan perbaikan secara terus menerus
  • Penggunaan INTERNET untuk menyebarkan informasi mengenai standard ini.
Untuk mengimplementasi promosi di Phase 2, SRIG-PS memperoleh dana bantuan yang akan digunakan untuk :
  • Biaya publikasi : disain, percetakan dan distribusi
  • Presentasi formal di negara anggota
  • Membantu implementasi standar di negara anggota
  • Pertemuan untuk mengkonsolidasi, memonitor, dan bertukar pengalaman. Adalah penting untuk menyusun WEBpage mengenai Standardisasi Profesi pada Teknologi Informasi. WEBpage ini akan memberikan informasi mengenai model SRIG-PS dan model standard di Indonesia.
Source :

Related Posts:

PERATURAN DAN REGULASI : UU NO.36 TENTANG TELEKOMUNIKASI


ETIKA PROFESI
PERATURAN DAN REGULASI : UU NO.36  TENTANG TELEKOMUNIKASI
Latar Belakang 
Seiring perkembangannya zaman dalam telekomunikasi yang semakin canggih kita diharuskan untuk mengeikuti perkembangan teknologi tersebut agar tidak tertinggal dan semakin mudah untuk diakses baik melalui media mobile ataupun desktop. Untuk dapat terhindar dari segala bentuk tindakan kriminal maka dibuat suatu undang-undang dimana berfungsi sebagai pedoman dari kegiatan yang harus ditaati, apabila melanggar sangsi yang diterima berlaku bagi yang melanggar. Maka dibuat suatu Undang-Undang No. 36 tentang telekomunikasi dengan informasi yang ada didalamnya.
Batasan Masalah
Membahas mengenai UU No. 36 tentang telekomunikasi khususnya untuk dapat memberikan petunjuk mengenai apa saja informasi yang terdapat pada UU ini dan mematuhinya melalui tndakan yang benar agar terhindar dari sangsi dan hukuman yang berlaku dalam hidup atau tindakan sehari-hari.
Tujuan Penulisan
  • Mengetahui apa itu Telekomunkasi
  • Mempelajari pengertian Telekomunkasi
  • Mengetahui UU No. 36 tentang Telekomunikasi
  • Mempelajari asas dan tujuan Telekomunikasi
  • Mempelajari penyidik, sanksi administrasi dan ketentuan pidana terhadap telekomunikasi
Landasan Teori

Pengertian Telekomunikasi
Telekomunikasi ialah suatu tehnik untuk menyampaikan atau mengirim sebuah informasi. Bentuk komunikasi jarak jauh yang menggunakan sinyal telekomunikasi ini dibagi menjadi 3 Bagian. yaitu
  1. Komunikasi 1 Arah atau dalam artian komunikasi Simplex. Komunikasi jenis ini hanya bisa mengirim tanpa bisa menerima, contohnya alat elektroniknya ialah TV dan Radio.
  2. Komunikasi 2 Arah Atau dalam artian komunikasi Duplex. Komunikasi duplex ini dapat mengirim dan menerima sebuah informasi dan juga dapat berkomunikasi menggunakan alat elektronik yang sama, contohnya ialah Telepon dan VOIP.
  3. Komunikasi Semi 2 Arah atau juga dalam artian disebut komunikasi Half Duplex. didalam komunikasi jenis ini juga dapat mengirim dan menerima informasi berkomunikasi , tetapi tidak berbarengan , melainkan bergantian . contohnya handytalky, chatroom dan FAX
Asas dan Tujuan Telekomunikasi
Asas dan Tujuan Telekomunikasi dapat tertuang dalam bab 2 dengan pasal sebagai berikut :
  • Pasal 2 : Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.
  • Pasal 3 : Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.
Penyidikan
Penyidikan dapat tertuang dalam bab 5 dengan pasal sebagai berikut :
Pasal 44 :
1. Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Iingkungan Departemen yang Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
2. Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :
  • melakukan pemeriksaan atas kebenaran Iaporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
  • melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
  • menghentikan penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku;.
  • memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka;
  • melakukan pemeriksaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang diduga digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
  • menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;

  • menyegel dan atau menyita alat dan atau perangkat telekomunikasi yang digunakan atau yang diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
  • meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi; dan .
  • mengadakan penghentian penyidikan.
3. Kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diiaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Sanksi Administrasi
Sangsi Administrasi dapat tertuang dalam bab 6 dengan pasal sebagai berikut :
  • Pasal 45 : Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, Pasal 21, Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 29 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (1), atau Pasal 34 ayat (2) dikenai sanksi administrasi.
  • Pasal 46 :
  1. Sanksi admiriistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berupa pencabutan izin.
  2. Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberi peringatan tertulis.
Ketentuan Pidana
Ketentuan Pidana dapat tertuang dalam bab 7 dengan pasal sebagai berikut :
  • Pasal 47 : Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
  • Pasal 48 : Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  • Pasal 49 : Penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
  • Pasal 50 : Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
  • Pasal 51 : Penyelenggara telekomunikasi khusus yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) atau Pasal 29 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
  • Pasal 52 : Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  • Pasal 53 : 
  1. Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
  2. Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling Iama 15 (lima belas) tahun.
  • Pasal 54 : Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) atau Pasal 36 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
  • Pasal 55 : Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
  • Pasal 56 : Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
  • Pasal 57 : Penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
  • Pasal 58 : Alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 52 atau Pasal 56 dirampas untuk negara dan atau dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pasal 59 : Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 57 adalah kejahatan.

Studi Kasus

Dalam kasus ini yang menjadi tema utama yaitu ICT Outlook 2012, beberapa variable diperlukan dalam menggunakan model  “pohon keputusan” tersebut antara lain ARPU operator dan  revenue OTT dan teledensitas [1] , perkembangan teknologi  serta regulasi. Ketiga variabel tersebut apabila diimplementasikan ke dalam “pohon keputusan” akan menghasilkan skema berikut

Hasil dari penggunaan “pohon keputusan” diketahui bahwa terjadi market failure dan goverment failure di mana saran yang sesuai adalah menemukan kebijakan yang unggul dan membandingkan cost dari implementasi kebijakan tersebut terhadap market failure. Indikasi dari market failure terlihat dari ARPU operator yang kian menurun. Hal ini berbanding  terbalik dengan peningkatan teledensitas dan revenue bisnis OTT yang terus terjadi. Sementara itu, pemerintah juga turut serta memberikan warna terhadap fenomena  market failure. Government   failure yang terjadi disebabkan oleh kegagalan pemerintah dalam  mengantipasi perkembangan teknologi.

Perkembangan teknologi, seperti  teknologi IMS, dapat  merubah  model bisnis telekomunikasi secara keseluruhan. Sebagai contoh, sebuah pelanggan dapat membeli atau menyewa infrastruktur dari sebuah penyelenggara dan berlangganan sebuah atau beberapa layanan kepada penyelenggara lainnya. Hal ini tentunya dapat menyebabkan  model bisnis yang tadinya berupa  intergrasi  vertikal, dimana  penyelenggara menguasai bisnis dari hulu ke hilir, berubah menjadi integrasi horisontal untuk mereduksi CAPEX dan TCO serta mengoptimalisasi OPEX sehingga penyeleng gara dapat bersaing dalam sistem kompetisi penuh. Selain disebabkan oleh market failure, kegagalan regulasi dalam mengadopsi perubahan model bisnis juga menjadi sebab utama dalam perma salahan ini. UU  No.  36  Tahun  1999  gagal mendefinisikan dengan jelas batasan dan jenis jasa telekomunikasi sehingga banyak bisnis OTT yang menjamur dengan menumpang “secara gratis” kepada pelenggara jaringan telekomunikasi.

Kesimpulan

Dalam  laporan  awal ini disampaikan  sebuah  kesimpulan,  yaitu terjadi perulangan  fenomena antara  yang terjadi  di  jaman  UU  No.  3  Tahun  1989  dan  UU  No.  36 Tahun 1999  yaitu ketidakmampuan regulasi dalam mengadopsi  perkembangan teknologi dan pergeseran  model bisnis telekomunikasi.
Source :
  1. Telekomunikasi Wikipedia
  2. UU No. 36 Tentang Telekomunikasi
 

Blogger news

Blogroll

About